Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan (DTPHP) Kabupaten Bengkalis merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang tanaman pangan, holtikultura, dan peternakan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati Bengkalis.
Dinas ini memiliki tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang tanaman pangan dan peternakan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Melalui berbagai program dan kegiatan, DTPHP berkomitmen untuk meningkatkan produksi dan produktivitas sektor pertanian, holtikultura, serta peternakan di Kabupaten Bengkalis demi kesejahteraan masyarakat.
"Terwujudnya ketahanan pangan dan kesejahteraan petani serta peternak yang berkelanjutan di Kabupaten Bengkalis."
Meningkatkan produksi dan produktivitas tanaman pangan, holtikultura, dan peternakan.
Mewujudkan ketersediaan pangan yang cukup, aman, dan terjangkau bagi masyarakat.
Meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani serta peternak.
Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang pertanian dan peternakan.
Melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang tanaman pangan, holtikultura, dan peternakan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Perumusan kebijakan teknis di bidang tanaman pangan, holtikultura, dan peternakan
Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang tanaman pangan, holtikultura, dan peternakan
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang tanaman pangan, holtikultura, dan peternakan
Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya
Jl. Pembangunan No. XX
Bengkalis, Riau 28711
(0766) XXXXXX
Senin – Jumat, 08.00 – 16.00 WIB
dtphp@bengkalis.go.id
info@dtphp.go.id