BERANDA PROFIL DOKUMEN LAYANAN PUBLIK BERITA PENGUMUMAN GALERI
Sertifikasi

Sertifikasi Bibit Unggul Tanaman

Layanan sertifikasi bibit unggul untuk meningkatkan kualitas hasil pertanian.

Waktu Proses
30 hari kerja
Biaya
Rp 50.000/sertifikat
Kontak
Bidang Holtikultura - (0766) 123457

Persyaratan

  • Fotokopi KTP
  • Bibit yang akan disertifikasi (minimal 100 batang)
  • Surat permohonan

Alur / Prosedur

  1. Ajukan permohonan ke DTPHP
  2. Petugas melakukan pemeriksaan
  3. Pengambilan sampel
  4. Uji laboratorium
  5. Sertifikat diterbitkan